Mahasiswa STEBIS Indo Global Mandiri Dapatkan HKI untuk Hasil Karya Akademik

5 Desember 2020

 

STEBIS IGM - Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) RI mengimbau agar setiap produk civitas akademika baik itu jurnal, skripsi, tesis, disertasi ataupun penelitian dapat didaftarkan secara Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

 

Dalam webinar yang diprakarsai Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri (IGM), Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumse, Yenny, SH, MH mengatakan, pentingnya pendaftaran HKI bagi produk akademik sangat penting untuk melindungi hak cipta, memperoleh benefit, meningkatkan inovasi serta terdokumentasi dengan baik.

 

Menurutnya, hak kekayaan intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Proerty Rights (IPR), yakni hak yang timbul untuk hasil pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

 

“HKI ini bisa memberikan perlindungan selama 70 tahun. Bahkan, jika sang pemilik yang terdaftar sudah meninggal diberikan perpanjangan waktu hingga 50 tahun lagi,” jelasnya, di hadapan peserta webinar Aula Lantai III Kampus B Universitas IGM Jumat (4/12/2020).

 

Menurutnya, di Sumatera Selatan, khususnya Palembang sudah ada beberapa kampus yang melakukan MoU pendaftaran HKI dengan Kemenkumham RI wilayah Sumsel terkait produk mereka. “Sangat pontesial sekali untuk dipalsukan. Untuk itulah HKI dapat menjaga hak hak si pencipta sesuai dengan kepastian hukumnya,” katanya.

 

Ia menambahkan, pada 2019 lalu, Pemerintah RI melalui Presiden Joko Widodo terus menggiatkan pendaftaran kekayaan intelektual baik itu bagi masyarakat umum, universitas maupun stake holder terkait. “Indonesia berada di peringkat 100. Kita masih berada di bawah negara – negara Afrika yang notabene perekonomian dan pembangunannya masih berada di bawah kita,” ujarnya.

 

Untuk itu, lanjutnya, Kemenkumham RI wilayah Sumsel siap memberikan bantuan kemudahan agar masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa – dosen STEBIS IGM untuk mendaftarkan produknya agar diberikan hak cipta.

 

Sementara, Ketua STEBIS Indo Global Mandiri, H Chandra Satria, SE, M.S.I mengatakan, mahasiswa dan dosen STEBIS memiliki potensi untuk mewujudkan kekayaan intelektual mereka.

 

“Menciptakan sesuatu hasil karya yang diakui dan memiliki nilai di tengah masyarakat itu yang terpenting. Selain itu, juga mempersiapkan SDM yang bisa mengimplementasikan kemampuan syariahnya. Kita dukung penuh setiap dosen dan mahasiswa yang ingin mendaftarkan hasil karya mereka,” pungkasnya.

 

 

 

Lihat JugaArtikel lainya
  Industri keuangan syariah Indonesia memiliki karakteristik pelayanan segmen ritel berbeda dengan Selengkapnya
  Wisuda STEBIS IG 2020 suasana tenang, hikmat dan penuh penghayatan Selengkapnya
  Wisuda ke 4 Kampus STEBIS IGM Palembang digelar dengan protokol kesehatan Selengkapnya
  STEBIS IGM Gelar Pelatihan Penyusunan Rencana Usaha UMKM PEKKA. dan Selengkapnya
  Pandemi Covid-19 mengharuskan mahasiswa belajar dari rumah dengan PJJ Selengkapnya
  Mahasiswa menyiapkan diri untuk Acara Bujang Gadis Kampus STEBIS IGM 2020 Selengkapnya
  M Diki Wahyudi Arisandi terpilih menjadi salah satu utusan yang bertabung dalam lembaga internasional Selengkapnya
  BAK STEBIS IGM hari ini memberikan informasi sistem akademik untuk Mahasiswa Baru Selengkapnya
  Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Selengkapnya
  PK2MB Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah IGM Hari Kedua bersama Bpk Kapolda Selengkapnya
  The International Conference On Environmenntal&Technology Of Law, Business Selengkapnya

Sumber : STEBIS IGM http://demo.stebisigm.ac.id
Selengkapnya : http://demo.stebisigm.ac.id/artikel/497/Mahasiswa-STEBIS-Indo-Global-Mandiri-Dapatkan-HKI-untuk-Hasil-Karya-Akademik.html