Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Berinvestasi di P2P Lending Syariah Indonesia

  •  Bakri Agus Wijaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  •  Maely Permatasari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: P2P Lending Syariah, Perlindungan Investor, Fintech Syariah, OJK, Fatwa DSN-MUI

Abstract

Perkembangan pesat teknologi finansial (fintech) telah mendorong kemunculan layanan peer-to-peer (P2P) lending syariah sebagai alternatif investasi berbasis prinsip Islam. Meskipun menawarkan peluang besar, skema ini menghadirkan risiko bagi investor, seperti ketidakpastian hukum, gagal bayar, dan minimnya perlindungan data pribadi. Artikel ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi investor dalam platform P2P lending syariah di Indonesia. Dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis isi, pembahasan mencakup peran regulasi OJK, fatwa DSN-MUI, serta implementasi pada platform fintech syariah seperti Ammana, Alami, dan Dana Syariah. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat dasar hukum melalui POJK dan fatwa DSN- MUI, masih terdapat kekosongan regulasi yang spesifik dan teknis, sehingga diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Penelitian ini merekomendasikan sinergi antara otoritas keuangan dan lembaga syariah untuk membentuk kerangka hukum yang kuat dan berkeadilan bagi investor dalam fintech syariah.

Published
2026-04-03
How to Cite
Wijaya, B., & Permatasari, M. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Berinvestasi di P2P Lending Syariah Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah (JIMESHA), 6(1), 115-122. https://doi.org/10.36908/jimesha.v6i1.874